Jasa Advokat/Pengacara di Bali

NUSANTARA LAW FIRM

ADVOKAT, MEDIATOR & LEGAL AUDITOR

Dr. GEDE NUSANTARA, SH., MH., CLA & Partners

6281246400066 /

Jalan WR. Supratman No. 226 B, Kesiman, Denpasar - Bali

Jasa Advokat/Pengacara di Bali

NUSANTARA
LAW FIRM

ADVOKAT, MEDIATOR & LEGAL AUDITOR

Dr. GEDE NUSANTARA, SH., MH., CLA & Partners

ilustrasi kasus perceraian

Kasus Perceraian

Menangani kasus perkawinan, sengketa rumah tangga, perceraian, KDRT, pengesahan anak, dan lain sebagainya.

ilustrasi kasus pidana

Kasus Pidana

Menangani kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

ilustrasi kasus perdata

Kasus Perdata

Menangani berbagai kasus hutang piutang, gugatan di pengadilan, sengketa warisan, jual beli tanah, dan lain sebagainya.

ilustrasi kasus pidana

Corporate Lawyer

Menangani kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.

PELAYANAN BANTUAN HUKUM:

Manusia diciptakan sebagai mahluk sosial, sehingga tidak dapat dihindarkan dari berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pergaulan hidupnya. Salah satu permasalahan yang pasti menguras Tenaga, Waktu dan Pikiran adalah permasalahan yang berkaitan dengan perkara hukum, maka dari itu pentingnya peran seorang Advokat/Pengacara yang memiliki kualitas dan integritas untuk memberikan jasa bantuan hukum secara maksimal, sehingga diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat terhadap pemenuhan hak-hak klien yang berperkara dengan hasil akhir yang memuaskan.

Perkara hukum yang dapat menggunakan jasa  bantuan hukum seorang Advokat/Pengacara diantaranya adalah perkara pidana, antara lain dalam kasus Penipuan, Penggelapan, Perzinahan, Pencemaran Nama Baik, Pemalsuan Surat, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kasus Narkotika, serta kasus lainnya.

Dalam Ruang lingkup perkara perdata, antara lain Gugatan Perceraian Non-Muslim atau Muslim, Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini), Pengangkatan Anak (Adopsi), Permohonan Ganti Nama, Sengketa Waris, Sengketa Pertanahan, Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji), Dan serta Gugatan Perdata lainnya.

Adapun pada perkara khusus, seperti Surat Peringatan/Teguran/Somasi, Perkara Perselisihan Hubungan Industrial, Pemenuhan Hak Tenaga Kerja, Pembuatan Legal Opinion, Pembuatan LDD (Legal Due Deligence), Perkara Keimigrasian dan kami juga menyediakan jasa sebagai Legal dalam Perusahaan.

Kami adalah Advokat/Pengacara yang tersertifikasi oleh Organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan mempunyai kemampuan dan pengalaman yang mumpuni terhadap penyelesaian perkara-perkara yang disebutkan diatas, sehingga anda tidak perlu ragu dengan Legalitas dan Profesionalitas Advokat/Pengacara kami. Dalam mekanisme jasa bantuan hukum yang kami berikan, perkara yang anda hadapi akan terlebih dahulu dikonsultasikan baik secara lisan ataupun tulisan, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan pilihan strategi pendampingan secara Non-Litigasi (Pendampingan di luar jalur peradilan/mediasi) ataupun Litigasi (Pendampingan menggunakan jalur peradilan).

Dengan menggunakan jasa seorang Advokat/Pengacara dalam penyelesaian suatu perkara hukum, dapat menghindarkan anda dari permasalahan hukum yang berkepanjangan dan tanpa hasil yang memuaskan, selain itu nilai positif bila menggunakan jasa Advokat/Pengacara adalah anda tidak perlu lagi menguras Tenaga, Waktu dan Pikiran terhadap perkara hukum yang sedang anda hadapi.

Maka pastikan perkara hukum yang sedang anda hadapi saat ini didampingi oleh Advokat/Pengacara kami, tunggu apa lagi, dengan menghubungi, berkonsultasi dan menjadi klien kami, seluruh kepercayaan anda akan kami berikan solusi yang terbaik dan maksimal.

WhatsApp Logo Konsultasi Dengan Kami