RUANG LINGKUP JASA BANTUAN HUKUM
Ruang Lingkup Peradilan :
- Pengadilan Negeri & Agama Denpasar,
- Pengadilan Negeri & Agama Gianyar,
- Pengadilan Negeri & Agama Klungkung,
- Pengadilan Negeri & Agama Bangli,
- Pengadilan Negeri & Agama Karangasem,
- Pengadilan Negeri & Agama Singaraja,
- Pengadilan Negeri & Agama Tabanan,
- Pengadilan Negeri & Agama Jembrana.
PERKARA PERDATA
PERKARA-PERKARA YANG DAPAT DIBERIKAN LAYANAN JASA BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA PERDATA ANTARA LAIN :
- Gugatan Perceraian
- Gugatan Sengketa Waris
- Adopsi/Pengangkatan Anak
- Permohonan Perubahan Nama
- Pembagian Harta Bersama (gono-gini)
- Pertanahan
- Ketenagakerjaan/Perburuhan
- Gugatan Wanprestasi
- Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH)
- Perselisihan Hubungan Industrial
- Fidusia
- Surat Peringatan/Somasi
- Dan serta perkara perdata lainnya
PERKARA PIDANA
KASUS-KASUS YANG DAPAT DIBERIKAN LAYANAN JASA BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA PIDANA ANTARA LAIN :
- Penghinaan
- Penganiayaan
- Penggelapan
- Penipuan
- Perzinahan
- Pencemaran Nama Baik
- Pelecehan Seksual
- Kecelakaan lalu lintas
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Narkotika dan Psikotropika
- Korupsi
- dan serta permasalahan pidana lainnya